• Kaltim 1
  • Kaltim 2
  • Kaltim 3
  • balikpapan 1
  • balikpapan 2
  • balikpapan 3
  • Berau 1
  • Bontang 1
  • Kubar 1
  • Kubar 2
  • Kukar 1
  • Kukar 2
  • Kutim 1
  • Mahulu 1
  • Mahulu 2
  • Paser 1
  • PPU 1
  • Samarinda 1
  • Samarinda 2
  • Kalimantan 1
  • Kalimantan 2
  • Kalimantan 3
  • Kalimantan 4
  • Kalimantan 5
  • Kalimantan 6
  • Kalimantan 7
  • Kalimantan 8

Saturday, January 03, 2026 | 8 reads | 0 comments | 0 shares

Navigasi PKWT: Menyeimbangkan Hak Kompensasi dan Risiko Penalti dalam Hubungan Kerja

Dalam tata kelola sumber daya manusia, pemahaman terhadap instrumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan fondasi dalam menjaga stabilitas operasional. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) serta PP No. 35 Tahun 2021, terdapat dua variabel finansial utama yang wajib dikelola secara presisi: Kompensasi dan Ganti Rugi.

1. Kewajiban Uang Kompensasi

Perusahaan wajib mengalokasikan dana kompensasi bagi pekerja PKWT yang telah memenuhi masa kerja minimal 1 bulan. Hal ini berlaku saat berakhirnya jangka waktu kontrak atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Rumus Perhitungan Kompensasi (Pasal 16 PP 35/2021):

Uang Kompensasi = (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah

2. Mitigasi Risiko Penalti (Ganti Rugi)

Sesuai dengan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, terdapat konsekuensi finansial bagi pihak yang melakukan terminasi dini (sebelum masa kontrak berakhir). Pihak tersebut wajib membayar ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian.

Catatan: Implementasi aturan ini sangat krusial untuk menciptakan hubungan kerja yang berlandaskan kepatuhan hukum dan keadilan bagi kedua belah pihak.

allow_url_fopen is ON
BERLANGGANAN LOWONGAN KERJA
UPAH MINIMUM TAHUN 2020
Daerah Sektor Nominal (Rp.)
KALTIM UMUM 2.981.378,72
BALIKPAPAN UMUM 3.069.315,66
BERAU UMUM 3.386.593,23
BONTANG UMUM 3.182.706,00
KUBAR UMUM 3.309.555,00
KUKAR UMUM 3.179.673,00
KUTIM UMUM 3.140.098,00
PASER UMUM 3.025.172,00
PPU UMUM 3.363.809,79
SAMARINDA UMUM 3.112.156,40